SURABAYA — Radar Nusantara 7.com, Minggu (27/9/2026) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah mata uang asing dan perhiasan yang diduga berbahan emas saat melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur.
Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK pada Kamis (24/9/2026) sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan lembaran dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD). Selain itu, sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas turut diamankan.
“Ada lembaran USD dan SGD. Kemudian dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas,” kata Budi kepada wartawan, sebagaimana diberitakan ANTARA, Minggu (27/9/2026).
Temuan tersebut menambah barang bukti yang sebelumnya disampaikan KPK setelah penggeledahan. Sehari setelah kegiatan tersebut, KPK menyebut penyidik turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul uang dalam mata uang asing yang ditemukan di lokasi.
Penyidik juga akan menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan dugaan penerimaan tertentu, termasuk pihak yang diduga memberikan maupun menerima serta waktu dan tujuan pemberian uang tersebut.
Selain uang, KPK juga mendalami keberadaan perhiasan yang diduga berbahan emas. Berdasarkan estimasi awal, nilai perhiasan tersebut disebut mencapai puluhan juta rupiah.
Budi mengatakan, penyidik akan mendalami maksud dan tujuan uang yang diduga dikumpulkan tersebut kemudian dikonversikan dalam bentuk perhiasan.
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim merupakan bagian dari rangkaian penyidikan KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Setelah itu, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk lingkungan Kementerian ATR/BPN, kantor BPN di daerah, serta lokasi pihak swasta.
Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik tidak hanya mengamankan uang tunai, tetapi juga dokumen dan barang bukti elektronik yang nantinya dianalisis untuk mendalami perkara.
KPK juga menduga terdapat aliran uang dari sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur kepada pihak tertentu di lingkungan Kanwil BPN Jatim. Dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik.
Hingga kini, KPK masih menganalisis seluruh barang bukti hasil penggeledahan untuk mengungkap asal-usul uang, perhiasan, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.
Seluruh informasi mengenai keterkaitan barang bukti dengan tindak pidana korupsi tetap menunggu hasil penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.(*)






