PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
ADVERTISEMENT
Iklan Radar Nusantara
IMG-20260214-WA0117.jpg

Da


Radar Nusantara7.com – Karawang – Dewan Pimpinan Daerah LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) Provinsi Jawa Barat resmi melayangkan permohonan keterbukaan informasi publik kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Permohonan tersebut terkait salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Karawang untuk periode Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.


Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengawasan partisipatif masyarakat terhadap tata kelola anggaran daerah, khususnya pada sektor-sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik seperti pendidikan dan pemerintahan desa.


Ketua DPD LSM KPK RI Jabar, Januardi Manurung, menyampaikan bahwa surat resmi telah dikirimkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPK Jabar sebagai bagian dari prosedur permohonan informasi publik.
“Kami telah mengirimkan surat resmi kepada PPID BPK Jabar.

Fokus kami adalah memperoleh data valid mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), penggunaan Anggaran Dana Desa, hingga penyaluran Dana BOS pada tingkat SDN, SMPN, SMAN, dan SMKN di seluruh Kabupaten Karawang,” ujar Januardi dalam keterangan persnya di Karawang, Sabtu (14/2/2026).


Tiga Dokumen Strategis Dimohonkan
Dalam surat bernomor 038/PIP/LSM KOMUNITAS PENEGAK KEADILAN (KPK RI) JABAR/II/2026, terdapat tiga poin utama informasi yang diminta, yakni:
LKPD Kabupaten Karawang (Buku I, II, dan III) Tahun Anggaran 2021–2024.


Laporan Anggaran Dana Desa di Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2021–2024.
Laporan Anggaran Dana BOS jenjang SD hingga SMK di Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2021–2024.


Dokumen-dokumen tersebut dinilai sebagai fondasi penting dalam menilai kinerja fiskal daerah, termasuk potensi temuan audit, rekomendasi perbaikan, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan.


Berlandaskan UU Keterbukaan Informasi Publik
Januardi menegaskan, permohonan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.


Menurutnya, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis dalam mencegah potensi penyimpangan anggaran dan memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah.


“Data ini akan kami jadikan bahan kajian dan referensi dalam rangka pengawasan partisipatif masyarakat serta monitoring kinerja pemerintah daerah. Kami ingin memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat Karawang,” tegasnya.


LSM yang berbasis di Kecamatan Majalaya, Karawang, itu juga melampirkan dokumen legalitas organisasi, termasuk SK Kementerian Hukum dan HAM serta AD/ART, sebagai bagian dari persyaratan administratif dalam pengajuan informasi publik.


Ujian Komitmen Transparansi
Permohonan ini sekaligus menjadi indikator komitmen keterbukaan lembaga negara dalam memberikan akses terhadap dokumen hasil audit, sepanjang tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Keterbukaan LHP dan dokumen pendukungnya dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan keuangan daerah di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Karawang.


Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas, respons BPK Perwakilan Jawa Barat atas permintaan tersebut akan menjadi cerminan sejauh mana prinsip good governance dijalankan secara konsisten.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *