PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
ADVERTISEMENT
Iklan Radar Nusantara
Screenshot_2026-06-03-21-14-25-501_com.facebook.lite-edit

Radar nusantara 7.com//Jakarta – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu (3/6/2026). Dadan terlihat meninggalkan Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.

Mantan pimpinan BGN tersebut keluar sekitar pukul 17.10 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Tanpa memberikan keterangan kepada awak media, Dadan langsung digiring menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan.

Penahanan Dadan terjadi setelah penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan berlangsung sejak dini hari dan dibenarkan oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Jeffry.

Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, juga diperiksa oleh penyidik dalam perkara yang sama. Ketiganya sebelumnya dikabarkan dijemput penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu pagi.

Perkembangan ini terjadi hanya sehari setelah Presiden RI Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan BGN. Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya bersama dua wakil kepala BGN dan digantikan oleh Nanik S. Deyang sebagai kepala lembaga yang baru.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih belum mengumumkan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Dadan Hindayana. Namun, proses penyidikan terus berlangsung seiring pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait.

Sumber:humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *