PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Screenshot_2026-07-22-20-11-12-996_com.facebook.lite-edit

Mojokerto, Rabu (22 Juli 2026) | Radar Nusantara7.com – Sebanyak 36 kendaraan terjaring dalam operasi gabungan yang digelar petugas di depan Terminal Mojosari. Penindakan dilakukan terhadap pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas maupun tidak melengkapi dokumen kendaraan.

Dari total kendaraan yang ditindak, petugas menyita 12 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, terdapat tujuh surat KIR milik kendaraan truk yang diketahui telah habis masa berlakunya.

Tidak hanya itu, sebanyak 17 unit sepeda motor turut diamankan karena pengendaranya tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan serta melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya.

Operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya aparat dalam meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Mojosari.

Petugas mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memastikan seluruh dokumen kendaraan, seperti STNK dan KIR, dalam kondisi aktif dan lengkap sebelum berkendara.humas

(Redaksi Radar Nusantara7.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *