PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
ADVERTISEMENT
Iklan Radar Nusantara
IMG_20260518_002459

Radar nusantara 7.com//Simalungun – Aparat melalui Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Simalungun hingga Kabupaten Batubara, Sabtu (16/05/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku, termasuk seorang mahasiswa dan seorang bandar narkoba yang diduga menjadi pemasok sabu di kawasan tersebut.

Dari hasil operasi, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 245,08 gram, ganja, alat hisap sabu, timbangan elektrik, telepon genggam, hingga kendaraan yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Kabid Humas Kombes Pol menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya dugaan penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

“Polda Sumut melalui Satresnarkoba Polres Simalungun langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan dalam keterangannya, Sabtu (16/05/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial YS (26) dan seorang perempuan berinisial SEM (20). Keduanya ditangkap saat berada di atas sepeda motor dan diduga sedang menunggu calon pembeli narkotika.

Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, alat hisap sabu, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada pemasok narkotika bernama Timbul Taranap Manalu,” kata Ferry.

Berbekal hasil pengembangan tersebut, aparat kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk memancing transaksi lanjutan. Kesepakatan transaksi disebut berlangsung di wilayah Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku berinisial TTM (43) sempat mencoba melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang langsung melakukan penindakan di lokasi.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket sabu yang diduga siap diedarkan. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kontrakan pelaku yang berada di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar.

“Hasil pengembangan selanjutnya dilakukan ke rumah kontrakan pelaku di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar. Dari lokasi itu petugas menemukan 57 paket sabu dengan total berat bruto mencapai 245,08 gram,” ungkap Kombes Pol Ferry Walintukan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga turut mengamankan seorang perempuan berinisial M (42) yang berada di lokasi saat proses penangkapan berlangsung.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Randy yang disebut berasal dari Aceh. Hingga kini, sosok yang diduga menjadi pemasok utama itu masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat jaringan peredaran narkotika dinilai masih aktif menyasar berbagai kalangan, termasuk generasi muda. Keberhasilan pengungkapan tersebut juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Ferry.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas wilayah tersebut.

Di sisi lain, masyarakat berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi langkah awal dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap jaringan pengedar yang masih beroperasi secara tersembunyi di tengah masyarakat.

Sumber:tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *