PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
e40441c2b1ce84a39b49b8f34e003b36

Radar nusantara// Bojonegoro, Kamis, 2 Juli 2026 – Polemik mengenai kehadiran Sekretaris Desa (Sekdes) Guyangan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, masih menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan sejumlah media online. Hingga kini, persoalan tersebut masih memunculkan beragam informasi yang memerlukan klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber di lingkungan Pemerintah Desa Guyangan menyebutkan bahwa Sekdes, Yeni Purwaningsih, S.E., disebut tidak menjalankan aktivitas pelayanan di kantor desa selama kurang lebih dua bulan. Kondisi tersebut, menurut beberapa perangkat desa, berdampak pada pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan desa.

Sejumlah perangkat desa yang ditemui awak media mengaku mempertanyakan kondisi tersebut. Mereka menyampaikan bahwa nama Sekdes disebut tidak tercatat dalam daftar kehadiran selama kurun waktu tersebut. Selain itu, beredar pula informasi bahwa yang bersangkutan pernah mengajukan surat pengunduran diri atau permohonan pensiun dini kepada Pemerintah Desa Guyangan. Informasi tersebut kemudian memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait status dan keberlanjutan tugas Sekdes.

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Desa Guyangan, Aida Mustofa, mengaku terkejut dengan berkembangnya pemberitaan tersebut. Ia juga membantah adanya anggapan bahwa seluruh perangkat desa diblokir nomor komunikasinya oleh Sekdes. Pernyataan kepala desa tersebut menjadi bagian dari informasi yang turut dihimpun awak media dalam upaya menyajikan pemberitaan secara berimbang.

Untuk memastikan informasi yang beredar, awak media juga melakukan konfirmasi kepada salah seorang perangkat desa. Menurut keterangannya, memang terdapat periode di mana Sekdes tidak terlihat menjalankan aktivitas di kantor desa selama beberapa bulan. Namun, keterangan tersebut masih memerlukan penjelasan langsung dari pihak Sekdes agar diperoleh gambaran yang utuh.

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media telah berupaya menghubungi Sekdes Yeni Purwaningsih, S.E. melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang. Namun, hingga berita ini disusun, pesan yang dikirim belum memperoleh tanggapan.

Pada Kamis (2/7/2026), awak media kemudian mendatangi Kantor Desa Guyangan untuk memperoleh konfirmasi secara langsung. Saat berada di lokasi, Sekdes terlihat sedang melaksanakan aktivitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketika dimintai tanggapan terkait informasi yang sebelumnya berkembang, Sekdes membantah bahwa dirinya tidak masuk kerja selama dua bulan. Ia juga membantah telah memblokir nomor WhatsApp perangkat desa sebagaimana informasi yang beredar.

“Ada apa, Mas? Saya setiap hari masuk dan saya tidak pernah memblokir nomor WhatsApp perangkat yang lain,” ujar Sekdes singkat sambil melanjutkan aktivitasnya.

Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan beberapa perangkat desa kepada awak media. Perbedaan informasi ini menunjukkan masih adanya sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi secara tertulis maupun konferensi pers dari Pemerintah Desa Guyangan yang menerangkan secara rinci mengenai polemik kehadiran Sekdes, termasuk terkait informasi adanya surat pengunduran diri atau permohonan pensiun dini yang sebelumnya disebut-sebut beredar.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya Sekretaris Desa Guyangan maupun Pemerintah Desa Guyangan, apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditambahkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diberitakan secara profesional, akurat, serta berimbang demi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Sumber:tim investigasi Radar nusantara 7.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *