Radar nusantara 7.com//Bojonegoro – Dalam upaya memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas penegakan hukum, Polres Bojonegoro menggelar Forum Sosialisasi Hukum tentang Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Penanganan Tindak Pidana Tertentu bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Lantai II Mapolres Bojonegoro, Senin (25/5/2026), tersebut menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergitas antarinstansi dalam pelaksanaan tugas penyidikan sesuai perkembangan regulasi hukum nasional.
Forum ini dihadiri langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, Wakapolres Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Muhammad Aan Syahbana, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Arief Nanang, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPP Bea dan Cukai Bojonegoro Wedyas Baruna, Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana, perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kasi Hukum Polres Bojonegoro, para Kanit Reskrim, Kanit Gakkum Satlantas, serta PPNS dari berbagai instansi pemerintah.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro bertindak sebagai narasumber yang memberikan pemahaman mendalam terkait implementasi KUHAP terbaru, kewenangan penyidik, hingga tata cara penanganan tindak pidana tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi dalam sambutannya menegaskan bahwa pembaruan sistem hukum pidana nasional melalui hadirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan momentum penting yang harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk para PPNS.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut tidak hanya mengubah aspek normatif hukum, tetapi juga menuntut kesiapan sumber daya manusia dalam memahami keterkaitan antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana.
“Penyidik Polri maupun PPNS harus mampu menjadi garda terdepan dalam mengimplementasikan KUHAP yang baru. Koordinasi yang kuat dengan Korwas PPNS menjadi faktor penting agar setiap proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum, baik secara formil maupun materiil,” tegas Kapolres.
AKBP Afrian menjelaskan bahwa saat ini Indonesia tengah memasuki fase transformasi hukum pidana melalui pembaruan KUHP dan KUHAP, termasuk penyesuaian berbagai ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Oleh karena itu, seluruh penyidik dituntut untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme agar mampu menjalankan tugas secara efektif, akuntabel, dan berlandaskan prinsip keadilan.
Melalui forum sosialisasi ini, Polres Bojonegoro berharap terbangun kesamaan pemahaman dan langkah antara penyidik Polri, PPNS, serta aparat penegak hukum lainnya dalam menghadapi dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.
Selain menjadi sarana peningkatan kapasitas, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu mempererat sinergi lintas instansi demi mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
“Penyidik harus menjalankan tugas dengan profesional, berintegritas, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi institusi, masyarakat, dan negara,” pungkas AKBP Afrian Satya Permadi.
Dengan adanya sosialisasi ini, Polres Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam mendukung reformasi hukum nasional sekaligus memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor peraturan yang berlaku demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.






