MOROTAI, Radar Nusantara 7.com — Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai terus menggencarkan patroli dan razia minuman keras (miras) sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
Razia tersebut dilaksanakan pada Rabu, 2 September 2026, dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras jenis Cap Tikus.
Kegiatan dilakukan oleh jajaran Polsek dan Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, di antaranya di Desa Leo-Leo, Kecamatan Pulau Rao, Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, serta sejumlah wilayah lainnya.
Di wilayah hukum Polsek Morotai Selatan Barat, Kapolsek Morotai Selatan Barat IPTU Tantje Norman bersama personel melaksanakan patroli dan razia dengan menyasar tempat-tempat yang diduga menjual miras jenis Cap Tikus.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran, peringatan dan imbauan kepada para penjual agar menghentikan aktivitas penjualan minuman keras. Petugas juga mengingatkan bahwa apabila kembali ditemukan melakukan penjualan miras, maka dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil razia di Desa Leo-Leo, petugas menemukan dan mengamankan minuman keras jenis Cap Tikus dari tiga penjual.
Barang bukti yang diamankan masing-masing sebanyak 15 liter dari LR, 25 liter dari NM, dan 25 liter dari DK. Dengan demikian, total Cap Tikus yang ditemukan di Desa Leo-Leo mencapai 65 liter.
Barang bukti tersebut kemudian dilakukan penyitaan dan pemusnahan di tempat dengan cara ditumpahkan, disaksikan oleh para penjual.
Sementara itu, personel Polsek Morotai Utara melaksanakan patroli dan razia miras di Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara. Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 7 botol Cap Tikus dari seorang penjual berinisial S.
Barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Morotai Utara untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada waktu yang sama, Sat Samapta Polres Pulau Morotai melalui Unit Tipiring juga melaksanakan razia di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan Cap Tikus.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 8 botol berukuran 600 mililiter dari seorang penjual berinisial EL, 41 tahun, yang berdomisili di Desa Yayasan.
Rangkaian razia tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk meminimalisir peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
Polres Pulau Morotai menilai peredaran miras berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kamtibmas, termasuk tindak kekerasan dan gangguan ketertiban umum.
Selain melakukan penindakan, personel di lapangan juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum yang berkaitan dengan minuman keras.
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan langkah preventif dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras secara sembarangan. Peredaran miras dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas. Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara rutin sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan kepada masyarakat,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar dalam menjalankan tugas tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional dan proporsional serta sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Laksanakan tugas dengan humanis, sesuai prosedur dan tidak melakukan tindakan di luar ketentuan. Kehadiran polisi harus memberikan rasa aman sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat,” lanjutnya.
Seluruh rangkaian patroli dan razia minuman keras tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.
Polres Pulau Morotai memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pulau Morotai:humas
Radar Nusantara 7.com






