PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
IMG-20260926-WA0211

Morotai//Radar nusantara 7.com — Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Pulau Morotai senilai Rp15,402 miliar belum juga rampung hingga 26 September 2026. Pasalnya Proyek yang semula ditargetkan selesai dalam 150 hari kalender itu kini telah memasuki Adendum IV dan berjalan sekitar 14 bulan sejak pekerjaan dimulai.

Sebelumnya Keterlambatan proyek tersebut bukan persoalan yang baru muncul. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya ketertinggalan progres yang signifikan sejak pelaksanaan pekerjaan pada 2025.

Dari hasil penulurusan awak media , paket pembangunan Labkesmas dengan kode tender 10055527000 berada pada Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pulau Morotai. Proyek yang berlokasi di Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, itu memiliki pagu sekaligus Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp15.402.000.000.

Disisi lain Dalam proses tender, tercatat sebanyak 10 peserta mengikuti pengadaan. Tender berlangsung pada Juli 2025 dan kontrak pekerjaan ditandatangani pada 23 Juli 2025.

Pekerjaan kemudian dimulai pada 25 Juli 2025 dengan masa pelaksanaan awal 150 hari kalender. Berdasarkan kontrak awal, proyek seharusnya selesai pada 22 Desember 2025.Namun target tersebut tidak tercapai.

Kontrak kemudian diperpanjang melalui Adendum I selama 50 hari kalender, terhitung 23 Desember 2025 hingga 11 Februari 2026. Pekerjaan kembali tidak selesai sehingga dilanjutkan melalui Adendum II selama 90 hari kalender, terhitung 12 Februari hingga 12 Mei 2026.

Setelah itu, pekerjaan kembali diperpanjang melalui Adendum III dan kemudian berlanjut ke Adendum IV.

Artinya, proyek yang sejak awal dirancang selesai dalam waktu sekitar lima bulan justru telah melewati sedikitnya empat kali perubahan atau perpanjangan kontrak, namun belum juga dinyatakan rampung hingga 26 September 2026.

Keterlambatan tersebut sebelumnya telah dicatat BPK dalam LHP Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.

Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat progres fisik pembangunan Labkesmas per 31 Oktober 2025 baru mencapai 16,03 persen. Padahal berdasarkan time schedule, progres yang seharusnya dicapai pada periode tersebut sebesar 45,30 persen.

Dengan demikian, terdapat selisih atau deviasi antara progres rencana dan realisasi sebesar 29,27 persen.

Atas kondisi tersebut, BPK mengategorikan pekerjaan Labkesmas sebagai kontrak kritis.

Temuan itu menunjukkan bahwa persoalan keterlambatan telah terlihat ketika proyek masih berada pada tahap awal pelaksanaan. Namun, pekerjaan tetap berlanjut dan kemudian mengalami beberapa kali perpanjangan kontrak.

Sementara itu Persoalan lain yang menjadi sorotan BPK adalah penanganan terhadap status kontrak kritis tersebut.

Dalam kondisi kontrak kritis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki mekanisme pengendalian kontrak, termasuk penyelenggaraan Show Cause Meeting (SCM) bersama penyedia untuk membahas penyebab keterlambatan, langkah percepatan, serta target penyelesaian pekerjaan.

Namun, BPK menemukan SCM tidak diselenggarakan pada pekerjaan pembangunan Labkesmas tersebut, meskipun progres pekerjaan telah menunjukkan deviasi 29,27 persen dan masuk kategori kontrak kritis.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengendalian kontrak, khususnya bagaimana langkah korektif terhadap pekerjaan yang sejak Oktober 2025 telah menunjukkan ketertinggalan signifikan.

Apalagi, proyek tersebut memiliki nilai lebih dari Rp15 miliar dan menggunakan anggaran pemerintah untuk pembangunan fasilitas kesehatan masyarakat.

Jika dihitung sejak pekerjaan dimulai pada 25 Juli 2025 hingga 26 September 2026, pembangunan Labkesmas telah berlangsung sekitar 14 bulan. Padahal, kontrak awal hanya memberikan waktu 150 hari kalender atau sekitar lima bulan.

Dengan demikian, pekerjaan yang seharusnya selesai pada Desember 2025 masih berlanjut hingga September 2026 dan telah memasuki Adendum IV.

Sebelumnya, keterlambatan proyek ini juga disebut berkaitan dengan persoalan material yang didatangkan dari luar daerah. Proyek Labkesmas tersebut bahkan sempat mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Namun hingga 26 September 2026, fasilitas kesehatan yang menelan anggaran Rp15,4 miliar itu belum juga dinyatakan rampung.

hingga Adendum IV, langkah pengendalian terhadap kontrak kritis, serta alasan SCM tidak dilaksanakan setelah BPK menemukan deviasi progres sebesar 29,27 persen._(fhm/red)

Sumber: torangbisa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *