Morotai//Radar nusantara7.com— Kuasa hukum PT Morotai Marine Culture (MMC), Oki Dwi Kurniyanto, kembali mendatangi DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Senin (21/9/2026), untuk menyampaikan tembusan terkait permohonan eksekusi lanjutan atas kewajiban Pemkab Morotai sekitar Rp92,5 miliar.
Langkah tersebut ditempuh setelah sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tobelo disebut telah melaksanakan eksekusi pada 15 Desember 2025 terkait perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL. Namun, menurut pihak MMC, kewajiban pembayaran tersebut hingga kini belum direalisasikan Pemkab Morotai.
“Dengan tidak ada itikad baik dari Pemkab Morotai dari hasil eksekusi pertama, maka kami selaku kuasa hukum perusahaan kembali mengajukan surat permohonan eksekusi lanjut ke PN Tobelo,” kata Oki.
Setelah mengajukan permohonan ke PN Tobelo, Oki kemudian mendatangi DPRD Morotai untuk menyampaikan tembusan sekaligus kembali mempertanyakan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya telah diajukan.
Oki menegaskan, kedatangannya ke DPRD bukan untuk menyerahkan surat penagihan ketiga, melainkan memberikan informasi mengenai langkah hukum terbaru yang telah ditempuh pihaknya.
“Bukan surat penagihan ketiga. Hari ini kami memberikan tembusan kepada DPRD bahwa kami telah kembali melakukan upaya hukum, yakni mengajukan permohonan eksekusi lanjutan ke Pengadilan Negeri Tobelo,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak MMC juga memaparkan dokumen-dokumen terkait perkara dan putusan pengadilan. Menurut Oki, persoalan tersebut sudah diketahui pihak DPRD sehingga yang dibutuhkan kini adalah tindak lanjut konkret.
“Kami sudah menjelaskan dari A sampai Z, bahkan seluruh dokumen sudah kami tunjukkan. Sekarang tinggal bagaimana secara kolektif-kolegial menyikapinya dan memastikan ada tindak lanjut yang nyata,” tegasnya.
Oki menyebut forum tersebut bukan rapat resmi yang sebelumnya dijadwalkan. Meski demikian, pihak yang hadir disebut sepakat bahwa persoalan MMC perlu ditindaklanjuti.
“Rapat tadi bukan rapat yang direncanakan sebelumnya. Tetapi hasil akhirnya, seluruh yang hadir dalam forum menyepakati bahwa persoalan ini harus ditindaklanjuti. Tinggal bagaimana bentuk tindak lanjutnya, apakah pimpinan akan mengundang pihak terkait atau mengambil langkah lainnya,” katanya.
Terkait RDP, Oki mengaku belum memperoleh kepastian. DPRD, kata dia, belum memberikan jadwal konkret untuk mempertemukan pihak MMC dengan pemerintah daerah.
“Kami tadi juga menanyakan soal RDP, tetapi belum ada jawaban konkret. Sampai forum tadi berakhir, belum ada titik terang mengenai kapan RDP dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak MMC tidak meminta DPRD menentukan kewajiban Pemkab Morotai. Menurutnya, dasar kewajiban tersebut sudah bersumber dari proses hukum yang telah ditempuh.
“DPRD bukan pihak yang menentukan kewajiban dalam perkara ini. Pihak yang berkewajiban adalah pemerintah daerah. Kedatangan kami memberikan informasi dan memastikan lembaga terkait mengetahui bahwa proses hukum ini terus berjalan,” jelas Oki.
Mengenai batas waktu penyelesaian, Oki mengatakan pihaknya berpegang pada putusan pengadilan dan penetapan eksekusi.
“Kalau bicara target, kami bicara pada putusan dan penetapan eksekusi. Kami taat pada dasar hukum itu. Kalau memang harus melalui perubahan anggaran tahun ini, itu yang semestinya dibicarakan,” pungkasnya._(red/fhm/SWOT)






