Radar Nusantara7.com | Morotai | Kamis, 6 Agustus 2026
MOROTAI – Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Mohammad Akbar Mangoda, mendesak Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, segera melakukan definitifisasi terhadap puluhan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga kini masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Menurut Akbar, kepastian status pimpinan OPD sangat penting untuk meningkatkan efektivitas birokrasi, mempercepat pelaksanaan pembangunan daerah, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengungkapkan, hampir dua tahun masa kepemimpinan Bupati Rusli Sibua dan Wakil Bupati Rio Christian Pawane, masih terdapat sekitar 32 hingga 33 OPD yang dipimpin oleh pejabat berstatus Plt.
“Kondisi ini berpotensi menghambat pengambilan keputusan strategis, terlebih di tengah keterbatasan fiskal daerah yang membutuhkan langkah-langkah cepat dan tepat dari setiap perangkat daerah,” ujar Akbar.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah. Untuk itu, diperlukan pimpinan OPD yang definitif agar memiliki kewenangan penuh dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan.
Ia menilai sejumlah OPD strategis seperti Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi, DPMPTSP, hingga BPKAD seharusnya segera dipimpin pejabat definitif agar kinerjanya lebih maksimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, Akbar mengingatkan bahwa penugasan pejabat sebagai Pelaksana Tugas memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 yang mengatur masa penugasan Plt paling lama enam bulan.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan sistem merit dalam pengangkatan pejabat. Menurutnya, kompetensi, pengalaman, pendidikan, serta rekam jejak harus menjadi dasar utama dalam proses pengisian jabatan, bukan pertimbangan di luar ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, Akbar menyinggung pengangkatan Ahdad Hi Hasan sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Menurutnya, jabatan tersebut semestinya diisi berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, serta hasil asesmen dan uji kompetensi yang telah dilakukan.
“Kalau penunjukan kepala dinas sepenuhnya menjadi hak prerogatif, lalu untuk apa dilakukan asesmen dan uji kompetensi? Apalagi Dinas Kesehatan merupakan jabatan profesional yang seharusnya dipimpin oleh orang yang memiliki kompetensi dan latar belakang keilmuan di bidang kesehatan,” tegasnya.
Akbar menambahkan, Kabupaten Pulau Morotai memiliki aparatur sipil negara yang dinilai memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut, termasuk dokter maupun tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai.
Selain persoalan pengisian jabatan, ia juga menyoroti pola komunikasi sejumlah pejabat daerah yang dinilai belum maksimal. Menurutnya, kepala OPD memiliki tanggung jawab memberikan penjelasan kepada publik mengenai kebijakan maupun program di instansi yang dipimpinnya, tanpa selalu mengarahkan seluruh pertanyaan kepada bagian humas.
“Tidak semua pekerjaan kepala dinas diketahui oleh humas. Kepala dinas harus bertanggung jawab menjelaskan kebijakan dan pelaksanaan program di instansinya masing-masing,” ujarnya.
Akbar menegaskan, keterbukaan informasi merupakan kewajiban pejabat publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jabatan yang mereka emban adalah amanah untuk melayani masyarakat. Karena itu, kepala dinas wajib memberikan penjelasan kepada publik terkait kebijakan maupun pelaksanaan program yang menjadi tanggung jawabnya,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai tersebut.
Reporter: Korwil Radar Nusantara7.com






