PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
IMG-20260630-WA0119

Radar nusantara 7//Morotai Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Aula Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai mulai pukul 14.00 WIT itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Zainuddin Papala. Sidang dihadiri Wakil Bupati Pulau Morotai Rio Cristian Pawane, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua I DPRD Zainuddin Papala menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban keuangan daerah merupakan amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Ia menjelaskan, kewajiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengamanatkan penyusunan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengharuskan kepala daerah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengatur secara rinci komponen laporan keuangan daerah, mulai dari laporan realisasi anggaran hingga catatan atas laporan keuangan.

Sementara itu, Wakil Bupati Pulau Morotai Rio Cristian Pawane dalam pidato pengantarnya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membangun sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan seluruh elemen masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam kesempatan tersebut, Rio mengumumkan sejumlah capaian strategis Kabupaten Pulau Morotai sepanjang tahun 2025. Salah satunya adalah keberhasilan pemerintah daerah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.

Selain itu, Kabupaten Pulau Morotai juga mencatat prestasi sebagai daerah dengan penurunan angka kemiskinan terbaik di Provinsi Maluku Utara, sekaligus menunjukkan percepatan penurunan prevalensi stunting.

Keberhasilan pembangunan tidak diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan, melainkan dari senyum masyarakat yang semakin sejahtera dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” ujar Rio Cristian Pawane.

Dalam paparannya, Wakil Bupati juga menyampaikan ringkasan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah terealisasi sekitar Rp651 miliar yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pemerintah pusat dan provinsi, serta pendapatan sah lainnya.

Sementara belanja daerah mencapai sekitar Rp641 miliar, yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp395 miliar, belanja modal Rp134 miliar, belanja tidak terduga sekitar Rp367 juta, serta belanja transfer Rp111 miliar.

Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai membukukan surplus anggaran sekitar Rp9 miliar dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp8 miliar yang akan dimanfaatkan pada tahun anggaran berikutnya.

Rio menjelaskan, belanja daerah tahun 2025 tidak hanya mendukung program prioritas nasional seperti Koperasi Desa Merah Putih, Sekolah Rakyat, Gudang Pulau di Morotai, serta Program Makan Bergizi Gratis, tetapi juga difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar, meliputi jalan tani, irigasi, talud, puskesmas, dan sekolah.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran untuk berbagai program sosial, seperti santunan bagi janda dan lanjut usia, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, bantuan rumah ibadah, hingga perluasan cakupan Universal Health Coverage (UHC).

Usai penyampaian pidato pengantar, agenda rapat dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara simbolis oleh Wakil Bupati kepada pimpinan DPRD, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

Menutup jalannya sidang, Wakil Ketua I DPRD Zainuddin Papala meminta seluruh fraksi segera mempersiapkan pandangan umum terhadap Ranperda tersebut.

Menurutnya, DPRD akan melakukan pembahasan secara komprehensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong kemajuan pembangunan Kabupaten Pulau Morotai.

Dengan dimulainya tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai diharapkan terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Reporter:fata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *