PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
IMG_20260622_230315

RADAR NUSANTARA 7 //Jakarta – Proses hukum terkait perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan dan memasuki tahap pelimpahan berkas perkara. Pada Senin (22/6/2026) sore, keduanya diketahui tidak dilakukan penahanan setelah menjalani proses pelimpahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan perkara tersebut merupakan bagian dari tahapan penanganan hukum setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Pihak terkait memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak manapun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan bahwa pelimpahan perkara Roy Suryo dan dr Tifa oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, setiap tahapan penyidikan hingga pelimpahan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Terkait adanya dugaan intervensi dalam proses penyidikan, pihak kepolisian menegaskan tetap menghadapi berbagai dinamika yang muncul secara profesional dan mengedepankan prosedur hukum.

“Kami menjalankan proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku dan setiap tahapan dilakukan berdasarkan prosedur,” ujar Iman.

Dengan adanya pelimpahan tersebut, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membuat kesimpulan sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sumber:shinta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *