PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
1788852563105

SALATIGA //Radar nusantara7.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian perhiasan emas yang terjadi di wilayah Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SJ (34) yang diduga terlibat dalam pencurian perhiasan milik korban.

Kasus tersebut terjadi di sebuah rumah yang berada di kawasan Puri Argomulyo Asabri, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Peristiwa diketahui setelah korban menyadari sejumlah perhiasan yang disimpan di dalam kotak perhiasan di lemari kamar telah hilang.

Kronologi bermula pada 20 Juli 2026, ketika korban mengetahui satu buah cincin emas miliknya sudah tidak berada di dalam kotak perhiasan. Saat itu korban menduga perhiasan tersebut kemungkinan lupa diletakkan di tempat lain.

Namun, ketika korban hendak menggunakan kembali perhiasannya pada 9 Agustus 2026, korban kembali mendapati satu buah cincin emas dan satu buah gelang emas telah hilang dari tempat penyimpanan.

Korban kemudian menyampaikan kehilangan tersebut kepada saksi. Dari keterangan yang diperoleh, diketahui terdapat seseorang yang secara rutin masuk ke kamar korban untuk membersihkan kamar dan menata pakaian di dalam lemari, tepat di sekitar lokasi penyimpanan perhiasan.

Selain korban dan keluarganya, tidak terdapat orang lain yang biasa masuk ke dalam kamar tersebut, kecuali seseorang yang bekerja membantu membersihkan rumah.

Mendapat laporan tersebut, Unit III Satreskrim Polres Salatiga kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan korban dan para saksi.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengarah kepada seorang perempuan berinisial SJ.

Petugas kemudian mengamankan SJ pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 00.10 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan dan pendalaman, SJ mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Salatiga untuk menjalani proses hukum.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi kepemilikan emas, kotak perhiasan, lemari plastik, serta sejumlah perhiasan imitasi yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Radyitya Triatmaji Pramana, S.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menyimpan barang-barang berharga di tempat yang aman. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Salatiga masih melaksanakan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Radar Nusantara 7.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *