PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
IMG-20260617-WA0267

RADAR NUSANTARA 7.COM| Morotai, 17 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai mendorong pembentukan pangkalan minyak tanah bersubsidi di seluruh 88 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Pulau Morotai. Langkah tersebut dinilai sebagai solusi strategis untuk mengatasi berbagai persoalan distribusi minyak tanah bersubsidi yang selama ini masih menjadi keluhan masyarakat.

Usulan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Rabu (17/6/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Muhamat Riski, didampingi Wakil Ketua II DPRD Erwin Sutanto, serta dihadiri Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Pulau Morotai, Samsul Bahri Radjab, bersama sejumlah pihak terkait.

Dalam forum tersebut, berbagai persoalan mengenai mekanisme distribusi minyak tanah bersubsidi dibahas secara terbuka. DPRD dan pemerintah daerah saling bertukar pandangan terkait efektivitas sistem distribusi yang saat ini diterapkan, termasuk dampaknya terhadap masyarakat di tingkat desa.

Kepala Dinas Perindagkop Pulau Morotai, Samsul Bahri Radjab, menjelaskan bahwa mekanisme distribusi minyak tanah bersubsidi mengalami perubahan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 131 Tahun 2026. Berdasarkan kebijakan tersebut, kewenangan penunjukan pangkalan dan penetapan wilayah penyaluran tidak lagi berada di pemerintah daerah, melainkan menjadi kewenangan agen melalui pola kerja sama bisnis atau business to business (B2B).

Menurut Samsul, pola distribusi yang berlaku saat ini mengatur agar minyak tanah disalurkan langsung dari agen ke pangkalan, kemudian diteruskan kepada masyarakat penerima manfaat tanpa melalui pengecer sebagaimana yang terjadi pada sistem sebelumnya.

“Kami dari pemerintah daerah melalui Perindagkop memiliki fungsi pengawasan. Jika ditemukan adanya penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), maka kami akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Namun untuk penunjukan pangkalan dan wilayah distribusi merupakan kewenangan agen,” jelas Samsul dalam rapat tersebut.

Penjelasan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah anggota DPRD yang menyoroti aspek legalitas dan efektivitas pelaksanaan distribusi di lapangan.

Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Johor Boleu, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam penunjukan pangkalan oleh agen. Menurutnya, karena minyak tanah subsidi merupakan barang yang dibiayai negara dan diperuntukkan bagi masyarakat, maka seluruh mekanisme distribusinya harus memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas.

Johor menegaskan bahwa agen merupakan badan usaha yang berbeda dengan pemerintah sehingga tidak dapat mengambil kebijakan yang berimplikasi pada pelayanan publik tanpa landasan hukum yang memadai.

“Agen adalah badan usaha, bukan pemerintah yang memiliki kewenangan mengeluarkan surat keputusan secara sepihak. Karena itu legalitas pangkalan harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Johor.

Selain persoalan legalitas, DPRD juga menyoroti kondisi masyarakat di desa-desa yang masih mengalami kesulitan memperoleh minyak tanah bersubsidi akibat keterbatasan waktu pelayanan dari pangkalan.

Anggota DPRD lainnya, Suhari Lohor, menyampaikan bahwa banyak warga yang berprofesi sebagai nelayan dan petani tidak dapat mengambil jatah minyak tanah karena sedang berada di laut atau kebun saat distribusi berlangsung.

Menurutnya, sistem pelayanan yang hanya berlangsung dalam waktu singkat berpotensi membuat sebagian masyarakat kehilangan haknya sebagai penerima subsidi.

“Bagaimana dengan masyarakat yang sedang melaut atau berada di kebun ketika minyak tanah datang dan pangkalan hanya melayani selama dua jam. Jika tidak sempat diambil, apakah minyak tersebut akan dibawa kembali? Ini perlu menjadi perhatian serius. Karena itu kami meminta Perindagkop merekomendasikan kepada agen agar membentuk pangkalan di seluruh desa sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah dan merata,” ujarnya.

Berbagai masukan dan kritik yang disampaikan anggota DPRD tersebut menjadi bahan evaluasi bersama dalam rapat. Meski sempat terjadi perdebatan dan perbedaan pandangan antara DPRD dan pihak Dinas Perindagkop mengenai kewenangan pengelolaan distribusi BBM subsidi, jalannya rapat tetap berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif.

Sebagai solusi jangka panjang, Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Muhamat Riski, mendorong agar pembentukan pangkalan minyak tanah bersubsidi dapat direalisasikan di seluruh 88 desa yang ada di Pulau Morotai. Menurutnya, keberadaan pangkalan di setiap desa akan memperpendek rantai distribusi, mempermudah pengawasan, serta menjamin pemerataan akses masyarakat terhadap BBM subsidi.

Ia berharap pemerintah daerah, agen penyalur, dan seluruh pemangku kepentingan dapat membangun koordinasi yang lebih baik agar distribusi minyak tanah bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Rapat Dengar Pendapat tersebut akhirnya ditutup dengan sejumlah rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait sebagai upaya memperbaiki tata kelola distribusi minyak tanah bersubsidi di Kabupaten Pulau Morotai. DPRD menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar kebijakan yang diambil nantinya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya warga di desa-desa yang selama ini masih menghadapi kendala dalam memperoleh BBM subsidi.

Sumber:  fata

Editor (Radar Nusantara 7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *