Radar Nusantara 7//Morotai, Maluku Utara – Dugaan adanya pembebanan biaya penggunaan ambulans terhadap keluarga nelayan asal Desa Mira, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, yang meninggal dunia akibat tersambar petir saat melaut, menuai perhatian publik.
Musibah yang menimpa nelayan tersebut terjadi ketika korban sedang mencari nafkah di perairan antara Desa Bido dan Desa Yao. Saat kejadian, mesin perahu yang digunakan korban diduga tersambar petir hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Jenazah kemudian dievakuasi dan dipulangkan menggunakan ambulans milik Puskesmas Buho-buho.
Namun di tengah suasana duka keluarga korban, muncul informasi terkait adanya biaya penggunaan ambulans yang harus ditanggung. Kondisi tersebut kemudian mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa yang mempertanyakan sejauh mana kehadiran Pemerintah Daerah Pulau Morotai dalam membantu masyarakat yang tertimpa musibah.
Sekretaris Jenderal BEM Universitas Pasifik (Unipas) Morotai, Sukirman Kaeno, menilai persoalan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut sisi kemanusiaan.
“Ini merupakan musibah yang tidak pernah direncanakan. Ketika masyarakat mengalami kehilangan anggota keluarga akibat kejadian tragis, pemerintah seharusnya hadir memberikan rasa kepedulian dan bantuan,” ujar Sukirman, Senin (22/6/2026).
Ia mempertanyakan apakah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai telah memiliki skema bantuan darurat bagi masyarakat yang mengalami kejadian luar biasa seperti kematian akibat bencana atau kecelakaan saat mencari nafkah.
Selain itu, Sukirman juga meminta adanya keterbukaan terkait aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan ambulans di Puskesmas Buho-buho, terutama terkait kebijakan biaya yang dibebankan kepada masyarakat.
“Perlu ada penjelasan terbuka mengenai SOP penggunaan ambulans. Apakah masyarakat yang mengalami musibah seperti ini memang dikenakan biaya, atau ada mekanisme bantuan tertentu yang belum diketahui publik,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut menjadi tanda tanya di tengah masyarakat. Ia meminta Dinas Sosial maupun instansi terkait memberikan penjelasan serta memastikan keluarga korban mendapatkan perhatian.
“Almarhum adalah nelayan yang selama ini mencari nafkah dan menjadi bagian dari masyarakat Morotai. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah harus hadir memberikan solusi dan menunjukkan kepedulian,” tegas Sukirman.
Sementara itu, terkait aturan BPJS Kesehatan, layanan ambulans pada umumnya diberikan untuk kebutuhan rujukan pasien antar fasilitas kesehatan sesuai indikasi medis, sedangkan pengangkutan jenazah tidak termasuk dalam manfaat yang ditanggung.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dapat memberikan kejelasan mengenai kebijakan bantuan bagi warga yang mengalami musibah, termasuk kemungkinan dukungan terhadap biaya transportasi jenazah atau layanan darurat lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Buho-buho dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penarikan biaya ambulans tersebut, termasuk dasar aturan, besaran biaya, serta mekanisme bantuan bagi keluarga korban.
Sumber:fata
(Radar Nusantara 7)






