Radar nusantara7.com//Morotai, 14 Juli 2026 – Dugaan pembajakan rumpon milik nelayan lokal kembali mencuat di perairan Kabupaten Pulau Morotai. Seorang nelayan asal Desa Sangowo Timur, Kecamatan Morotai Timur, Ramli Lotar, mengaku rumpon miliknya diduga dimanfaatkan secara sepihak oleh kapal penangkap ikan yang beroperasi di wilayah tersebut. Peristiwa tersebut memicu keresahan di kalangan nelayan dan mendorong desakan kepada pemerintah daerah agar segera mengambil langkah tegas.
Ramli menjelaskan, kejadian itu diketahui saat dirinya bersama seorang rekannya berangkat melaut untuk memancing pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIT. Ketika tiba di lokasi rumpon yang berada sekitar 11 mil laut dari pesisir Desa Sangowo Timur, ia mendapati sebuah kapal telah lebih dahulu bersandar dan mengikatkan tali pada rumpon miliknya.
“Rumpon itu merupakan milik pribadi saya. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIT, saya melihat kapal tersebut sudah lebih dahulu mengikatkan tali pada rumpon sejak malam sebelumnya. Posisi rumpon berada sekitar 11 mil laut dari pesisir,” ungkap Ramli.
Menurutnya, keberadaan rumpon memiliki peran penting bagi nelayan tradisional karena menjadi sarana utama dalam mengumpulkan ikan sekaligus menopang mata pencaharian masyarakat pesisir. Dugaan pemanfaatan rumpon tanpa izin dinilai dapat menimbulkan kerugian bagi pemiliknya.
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Moh. Akbar Mangoda, meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulau Morotai bersama Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) segera melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kapal-kapal yang diduga memanfaatkan rumpon nelayan lokal tanpa izin.
Akbar menyoroti aktivitas kapal penangkap ikan tuna KM Omega Star 888 dengan nomor GT 30/A012542/715-J3/KP-LH yang disebut beroperasi di perairan Morotai dan diduga menggunakan rumpon milik nelayan setempat. Menurutnya, kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan dan berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha nelayan tradisional.
“Rumpon-rumpon milik nelayan lokal merupakan titik sentral penangkapan ikan. Saat ini keberadaannya sudah tidak lagi aman akibat aktivitas kapal-kapal pakura asal Sulawesi yang diduga memanfaatkan rumpon tersebut. Persoalan ini harus segera ditangani,” tegas Akbar.
Ia menambahkan, aktivitas kapal yang bersandar dan mengikatkan tali pada rumpon milik nelayan tanpa izin tidak boleh dibiarkan karena dapat merugikan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya dari sektor perikanan.
Lebih lanjut, Akbar menegaskan bahwa DPRD mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan. Namun, menurutnya, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan, kepastian usaha, dan kenyamanan para nelayan lokal.
“Kita mendukung optimalisasi PAD dari sektor perikanan. Akan tetapi, pemerintah juga harus menjamin keamanan dan kenyamanan nelayan lokal sebagai penyumbang PAD. Jangan sampai mereka justru dirugikan oleh aktivitas kapal-kapal yang memanfaatkan rumpon tanpa izin,” ujarnya.
Masyarakat nelayan berharap pemerintah daerah, DKP, serta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi dan pengawasan di lapangan guna memastikan dugaan pelanggaran tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kapal yang diduga terlibat maupun instansi terkait mengenai hasil penanganan atas dugaan pembajakan rumpon tersebut.
(Reporter: Fhattahillamahasari | Media Radar Nusantara7.com)






