MOROTAI //Radar nusantara 7.com — Meningkatnya kasus kekerasan seksual di Kabupaten Pulau Morotai menjadi alarm serius yang harus segera direspons Pemerintah Daerah. Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Moh Akbar Mangoda, mendesak pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan setelah kasus terjadi, tetapi memperkuat langkah pencegahan secara sistematis dan terukur.
Akbar menilai, munculnya sejumlah kasus kekerasan seksual dalam beberapa pekan terakhir menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai kasus individual semata. Menurutnya, diperlukan keterlibatan seluruh elemen, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, keluarga hingga masyarakat.
Kita sudah berada pada situasi yang harus dipandang sebagai darurat kekerasan seksual. Pemerintah daerah tidak boleh hanya hadir setelah kasus terjadi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana membangun sistem pencegahan agar anak-anak kita terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual,” ujar Akbar.
Akbar mengatakan, perhatian publik Morotai dalam beberapa waktu terakhir kembali tertuju pada kasus kekerasan seksual yang melibatkan remaja. Belum selesai perhatian terhadap kasus tersebut, masyarakat kembali dihadapkan pada kasus serupa yang dinilai semakin memprihatinkan karena dugaan pelakunya berasal dari lingkungan keluarga.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di berbagai ruang, baik lingkungan pergaulan, masyarakat maupun keluarga.
Karena itu, langkah pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh dengan memetakan faktor-faktor yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kekerasan seksual.
Akbar meminta pemerintah daerah melakukan mitigasi terhadap berbagai faktor risiko, di antaranya lemahnya pengawasan terhadap anak, lingkungan pergaulan, rendahnya literasi perlindungan anak, serta penyalahgunaan minuman beralkohol.
Ia secara khusus menyoroti konsumsi minuman keras lokal, termasuk Cap Tikus, sebagai salah satu faktor risiko yang perlu mendapat perhatian. Namun, Akbar menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak dapat disederhanakan hanya disebabkan oleh konsumsi alkohol.
Kita tidak boleh menyederhanakan bahwa kekerasan seksual hanya disebabkan oleh minuman keras. Tetapi kita juga tidak boleh mengabaikan fakta bahwa penyalahgunaan alkohol dapat menjadi salah satu faktor yang memperbesar risiko terjadinya tindak kekerasan dan perilaku kriminal. Karena itu, faktor risikonya harus dimitigasi,” tegasnya.
Dalam konteks tersebut, Akbar mengapresiasi langkah jajaran Polres Kabupaten Pulau Morotai yang melakukan penertiban dan penyitaan terhadap produksi minuman keras lokal.
Namun, menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut perlu diperkuat dengan kebijakan pemerintah daerah yang lebih komprehensif, khususnya terkait pengawasan serta pengendalian produksi dan distribusi minuman beralkohol sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akbar berpandangan bahwa Pemda bersama DPRD perlu mengkaji pembentukan atau penyempurnaan regulasi daerah yang mengatur produksi, peredaran, distribusi, pengawasan hingga konsumsi minuman beralkohol.
Regulasi tersebut, kata dia, harus disusun berdasarkan data dan kajian sosial serta tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Kita membutuhkan regulasi yang tidak sekadar melarang, tetapi mampu mengendalikan produksi dan peredaran, memperkuat pengawasan, serta memberikan konsekuensi hukum yang jelas terhadap pelanggaran. Kebijakan tersebut harus berbasis data dan kajian sosial agar benar-benar efektif,” katanya.
Meski demikian, Akbar menegaskan bahwa regulasi minuman beralkohol bukan satu-satunya solusi. Perlindungan anak harus menjadi agenda lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, lembaga perlindungan anak dan keluarga.
Akbar juga mengingatkan pentingnya penguatan fungsi keluarga dalam mengawasi dan mendampingi anak.
Perkembangan teknologi dan semakin terbukanya akses anak terhadap berbagai informasi, menurutnya, membuat peran orang tua semakin penting.
Pengawasan terhadap anak tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah atau pemerintah. Orang tua memiliki peran yang sangat penting. Anak harus mendapatkan ruang untuk bercerita, didampingi, diberikan pendidikan mengenai batasan tubuh dan perlindungan diri, serta diawasi pergaulannya tanpa mengabaikan hak dan perkembangan mereka,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah memperkuat edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual di sekolah dan lingkungan masyarakat. Selain itu, mekanisme pelaporan harus dibuat aman dan mudah diakses oleh korban maupun saksi.
Akbar menegaskan, persoalan kekerasan seksual harus ditempatkan sebagai salah satu agenda prioritas pembangunan sosial di Kabupaten Pulau Morotai.
Menurutnya, korban membutuhkan penanganan terpadu, mulai dari dukungan psikologis, pendampingan hukum, perlindungan identitas hingga pemulihan sosial. Sementara terhadap pelaku, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Anak adalah generasi penerus bangsa. Jangan sampai mereka kehilangan masa depan karena menjadi korban kekerasan. Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya baru kemudian bertindak. Pemerintah harus hadir sebelum kejahatan terjadi, bukan hanya setelah masyarakat dibuat resah oleh sebuah kasus,” tegas Moh Akbar Mangoda.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai segera menyusun strategi pencegahan kekerasan seksual berbasis masyarakat, memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, serta membangun sistem perlindungan anak yang lebih responsif dan berkelanjutan.
Keselamatan dan masa depan anak-anak Morotai adalah tanggung jawab kita bersama. Darurat kekerasan seksual harus dijawab dengan kebijakan yang serius, pencegahan yang nyata, penegakan hukum yang tegas, dan perlindungan korban yang bermartabat.
Sumber:humas






