Radar Nusantara7.com – Probolinggo – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun dengan seorang biduan dangdut berinisial DP (28) di Kota Probolinggo, Jawa Timur, terus menjadi sorotan publik. Perkara ini kini masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian, seiring munculnya perbedaan keterangan antara pelapor dan terlapor.
DP, yang diketahui merupakan seorang janda dan bekerja sebagai penyanyi dangdut, memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Senin (26/1/2026). Dalam keterangannya kepada penyidik, DP secara tegas membantah tuduhan telah melakukan pemerkosaan terhadap remaja tersebut.
Ia juga membantah telah melakukan perbuatan asusila selama tiga hari di tiga lokasi berbeda sebagaimana yang dilaporkan korban. Seluruh keterangan DP disampaikan langsung di hadapan penyidik Unit PPA.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan hingga Senin (26/1/2026) proses penyelidikan masih terus berjalan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk korban, terlapor, serta pihak-pihak terkait lainnya guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Probolinggo menerima laporan dari seorang ayah berinisial S terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya yang masih berusia 16 tahun. Remaja tersebut mengaku mengenal DP saat ikut saudaranya yang bekerja sebagai kameramen dalam sebuah acara orkes dangdut, di mana DP tampil sebagai salah satu penyanyinya.
Dari perkenalan itu, keduanya disebut kerap berkomunikasi dan bertemu. Remaja tersebut mengaku beberapa kali diajak berjalan-jalan dan makan bersama oleh DP, hingga akhirnya menghabiskan waktu bersama selama beberapa hari.
Menurut pengakuan korban, pada puncaknya ia diajak ke tempat indekos DP dan mengonsumsi minuman beralkohol. Dalam kondisi yang diklaim tidak sepenuhnya sadar, korban menyebut terjadi hubungan intim yang kemudian dilaporkannya sebagai perbuatan pemaksaan.
Korban juga mengaku mengalami luka bekas gigitan di beberapa bagian tubuhnya. Setelah pulang ke rumah dan diketahui tidak berada di rumah selama tiga hari, kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan orang tua.
Setelah dimintai keterangan oleh keluarga, korban akhirnya mengaku telah mengalami peristiwa tersebut. Tidak terima dengan kejadian yang dialami anaknya, sang ayah kemudian melaporkan DP ke Polres Probolinggo.
“Hancur masa depan anak saya gara-gara perbuatan itu,” ujar S.
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Polres Probolinggo Kota menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Tim
Editor: Redaksi






