PROMOSI MEDIA : RadarNusantara7.com siap menjadi mitra publikasi terpercaya | Terima pemasangan iklan | Advertorial | Kerjasama media
20 April 2026
750d2c90adda4af1e2dfa0146a2c4b62.png


Radar Nusantara7.Com//Bojonegoro Di Indonesia, seorang istri tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan perceraian meskipun suami tidak menyetujui. Dalam sistem hukum yang berlaku, hal ini dikenal dengan istilah cerai gugat, yakni perceraian yang diajukan oleh pihak istri melalui pengadilan.


Dasar hukum perceraian di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses pengadilan. Dengan demikian, istri tidak memerlukan persetujuan suami untuk mengajukan gugatan cerai secara sah.


Secara prosedural, pengadilan tetap akan memproses perkara perceraian meskipun suami tidak menyetujui atau bahkan tidak hadir dalam persidangan. Apabila suami telah dipanggil secara resmi namun tidak kunjung hadir, maka perkara dapat diputus secara verstek atau tanpa kehadiran pihak tergugat.


Meski demikian, pengadilan tetap mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh istri sebelum memutus perkara. Beberapa alasan yang umumnya diterima antara lain suami tidak memberikan nafkah, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselisihan yang terjadi secara terus-menerus, perselingkuhan, kebiasaan buruk seperti berjudi atau mabuk, hingga kondisi di mana suami meninggalkan istri tanpa kejelasan. Selain itu, alasan lain yang kerap menjadi pertimbangan adalah tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga sehingga sulit untuk dipertahankan.


Dalam prosesnya, istri harus terlebih dahulu mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama. Selanjutnya, pengadilan akan memanggil suami sebagai pihak tergugat. Tahapan berikutnya adalah sidang mediasi yang bersifat wajib. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka perkara akan dilanjutkan ke persidangan hingga hakim memutuskan apakah gugatan cerai dikabulkan atau ditolak.


Apabila gugatan cerai dikabulkan, maka status pernikahan dinyatakan putus secara hukum. Dalam kondisi tersebut, istri juga memiliki hak untuk mengajukan sejumlah tuntutan, seperti nafkah iddah, mut’ah, hak asuh anak, serta nafkah anak.


Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa proses perceraian di Indonesia diatur secara jelas melalui jalur hukum, serta tetap mengedepankan keadilan bagi kedua belah pihak.

Sumber:tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *