Morotai | RadarNusantara7.com -06 – jul – 2026
Sikap Kepala Desa Tutuhu, Kabupaten Pulau Morotai, yang hingga kini belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari awak media menjadi sorotan publik. Di tengah berkembangnya berbagai informasi yang membutuhkan penjelasan resmi, belum adanya respons dari pejabat pemerintah desa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
Permintaan konfirmasi yang dilakukan RadarNusantara7.com merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip jurnalistik yang mengedepankan keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung dari Kepala Desa Tutuhu terkait informasi yang berkaitan dengan Kepala SMP Negeri 8 Desa Tutuhu, sehingga pemberitaan yang disajikan kepada masyarakat tetap akurat, objektif, dan berimbang.
Koordinator Wilayah Maluku Utara RadarNusantara7.com menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali berupaya menghubungi Kepala Desa Tutuhu melalui jalur komunikasi yang tersedia. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan.
Kami tidak sedang menggiring opini. Kami hanya menjalankan fungsi pers dengan memberikan kesempatan kepada narasumber untuk menjelaskan persoalan yang berkembang. Sayangnya, hingga saat ini belum ada respons dari Kepala Desa Tutuhu,” ujar Koordinator Wilayah Maluku Utara RadarNusantara7.com.
Belum adanya tanggapan tersebut menjadi perhatian sejumlah masyarakat yang berharap pemerintah desa dapat lebih terbuka terhadap penyampaian informasi, terutama apabila berkaitan dengan kepentingan publik. Sebagai pejabat publik, kepala desa memiliki peran penting dalam membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, termasuk melalui media massa yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun kesalahan dari pihak mana pun. Berita ini semata-mata memuat fakta bahwa hingga saat ini permintaan konfirmasi belum memperoleh jawaban dari pihak yang bersangkutan.
RadarNusantara7.com tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada Kepala Desa Tutuhu untuk menggunakan hak jawab maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Redaksi berharap Kepala Desa Tutuhu dapat memberikan penjelasan resmi agar informasi yang diterima masyarakat menjadi utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi di ruang publik.
(Redaksi RadarNusantara7.com)





