PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
Screenshot_2026-08-11-19-31-35-297_com.miui.gallery-edit

RADAR NUSANTARA7.COM, BOJONEGORO – Pengelolaan dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan sejumlah anggota kelompok tani. Mereka mempertanyakan keberadaan dan penggunaan dana PUAP yang disebut-sebut nilainya mencapai kurang lebih Rp50 juta.

Sejumlah petani mengaku hingga kini belum memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan dana tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di kalangan anggota kelompok tani terkait transparansi, pertanggungjawaban, serta keberlanjutan pengelolaan dana yang semestinya dapat mendukung kegiatan dan permodalan petani.

Keluhan tersebut disampaikan beberapa anggota kelompok tani Desa Sidorejo yang menilai pengelolaan dana PUAP belum sepenuhnya transparan. Mereka berharap adanya keterbukaan mengenai berapa jumlah dana yang diterima, bagaimana mekanisme pengelolaannya, siapa yang bertanggung jawab, serta untuk kegiatan apa saja dana tersebut digunakan.

“Kami hanya ingin ada keterbukaan. Dana PUAP itu untuk kepentingan petani dan kelompok. Kalau memang sudah digunakan, seharusnya ada penjelasan dan laporan yang bisa diketahui anggota,” ujar salah seorang anggota kelompok tani yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut keterangan sejumlah anggota kelompok tani, persoalan dana PUAP tersebut sebenarnya bukan isu baru. Persoalan itu disebut telah menjadi pembicaraan masyarakat sejak beberapa bulan lalu.

Namun, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi yang dapat memberikan gambaran secara utuh mengenai kondisi dana tersebut.

Para petani pun mempertanyakan apakah dana yang nilainya diperkirakan sekitar Rp50 juta itu masih berada dalam pengelolaan kelompok, telah digunakan untuk kegiatan usaha produktif, atau terdapat persoalan lain dalam pengelolaannya.

Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap kemampuan kelompok dalam menjalankan kegiatan usaha maupun menyediakan permodalan bagi anggotanya.

Mereka berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebatas isu di tengah masyarakat. Sebaliknya, diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi secara terbuka agar persoalan dapat diketahui berdasarkan data dan dokumen yang sebenarnya.

Sorotan juga diarahkan kepada pengurus kelompok tani maupun gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut.

Petani meminta pengurus memberikan penjelasan mengenai asal-usul dana, jumlah dana yang dikelola, penggunaan anggaran, bukti transaksi, serta laporan pertanggungjawaban apabila memang tersedia.

Selain itu, keberadaan pendamping atau petugas pertanian yang berkaitan dengan kelompok tani di wilayah Kecamatan Sukosewu juga menjadi perhatian para petani.

Mereka berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara objektif dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

Terkait munculnya dugaan penyelewengan dana PUAP sekitar Rp50 juta, perlu ditegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang sah dari pihak berwenang.

Karena itu, petani meminta adanya pemeriksaan terhadap administrasi dan aliran penggunaan dana agar persoalan tersebut menjadi terang.

Apabila memang terdapat kesalahan administrasi, pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan, maupun penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, petani berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai aturan.

Sebaliknya, apabila dana tersebut telah digunakan sesuai peruntukan, pengurus kelompok juga diharapkan dapat menunjukkan laporan dan bukti pertanggungjawaban sehingga tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

Persoalan ini juga menjadi perhatian karena sebelumnya telah ramai diperbincangkan masyarakat. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, hingga berita ini disusun belum diperoleh penjelasan resmi yang menjawab secara rinci mengenai keberadaan dan pengelolaan dana PUAP Desa Sidorejo tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait, termasuk pengurus kelompok tani, Gapoktan, PPL/PL Kecamatan Sukosewu, serta instansi pertanian dan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.

Konfirmasi tersebut penting untuk memberikan ruang yang berimbang kepada seluruh pihak sekaligus memastikan informasi mengenai dugaan penyimpangan dana PUAP tidak hanya bersumber dari keluhan anggota kelompok tani.

Para anggota kelompok tani berharap persoalan tersebut segera mendapatkan penyelesaian. Mereka menilai dana PUAP pada dasarnya merupakan instrumen yang semestinya memberikan manfaat bagi pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan petani.

Karena itu, transparansi pengelolaan menjadi hal penting agar tidak muncul kecurigaan di antara anggota kelompok.

“Kami tidak menuduh siapa-siapa. Kami hanya meminta dana kelompok dijelaskan secara terbuka. Kalau ada laporan dan penggunaannya jelas, tentu kami bisa memahami. Tetapi kalau tidak ada penjelasan, wajar kalau anggota bertanya,” ungkap salah seorang petani.

Kini, pertanyaan mengenai keberadaan dan penggunaan dana PUAP Desa Sidorejo yang diperkirakan sekitar Rp50 juta masih menunggu jawaban resmi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaannya.

RADAR NUSANTARA7.COM akan terus melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bentuk keberimbangan dalam pemberitaan.

Sumber:tim investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *