PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Screenshot_2026-07-11-18-11-27-476_org.wordpress.android-edit

Radar nusantara7.com//Bojonegoro – Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, hingga kini masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Dana yang diduga mencapai sekitar Rp50 juta tersebut disebut-sebut belum memiliki kejelasan penyelesaian, meskipun persoalan itu telah lama menjadi perhatian warga.

Sejumlah masyarakat Desa Sidorejo mengaku kecewa atas belum adanya kepastian terkait dugaan penyalahgunaan dana yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan para petani. Warga menilai penanganan persoalan tersebut terkesan lamban dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Selain menyoroti dugaan penyimpangan dana, masyarakat juga mempertanyakan peran sejumlah pihak terkait, mulai dari penyuluh pertanian lapangan (PPL), pendamping lapangan (PL), hingga instansi yang membidangi sektor pertanian di Kabupaten Bojonegoro. Menurut warga, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas maupun tindakan konkret terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Dana PUAP ini memang merupakan dana hibah, tetapi peruntukannya jelas untuk membantu masyarakat, khususnya para petani, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun memperkaya diri sendiri,” ujar salah seorang warga kepada awak media.

Muncul pula dugaan adanya keterlibatan sejumlah oknum dalam kasus tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang yang dapat memastikan dugaan tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum (APH) dapat turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap persoalan yang dikeluhkan warga.

Warga menilai langkah tersebut penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengelolaan dana hibah PUAP di Desa Sidorejo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk penyuluh pertanian, pendamping lapangan, pengurus Gapoktan, maupun instansi terkait, belum memberikan tanggapan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber:tim investigasi radar nusantara 7.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *