PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
Screenshot_2026-07-11-14-22-33-968_com.openai.chatgpt-edit

Radar nusantara 7.com//HALMAHERA SELATAN – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Polsek Pulau Makian menuai sorotan. Perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IV/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Pulau Makian/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, tertanggal 11 April 2026, dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban maupun pelapor.

Pelapor sekaligus pendamping hukum korban, Taufik A. Rahman, SH, menilai proses penyidikan yang berlangsung selama hampir tiga bulan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Menurutnya, perkara yang melibatkan anak sebagai korban seharusnya menjadi prioritas penanganan aparat penegak hukum.

Sejak laporan dibuat pada 11 April 2026, perkembangan perkara baru ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama oleh penyidik pembantu. Namun, SP2HP lanjutan yang menyebutkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi disebut tidak dilengkapi nomor maupun tanggal surat.

“Ketidaklengkapan administrasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan transparansi proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Taufik dalam keterangannya.

Taufik mengungkapkan, pihaknya secara aktif terus berkoordinasi dengan penyidik guna memperoleh kepastian hukum. Pada 12 Mei 2026, penyidik disebut menyampaikan bahwa proses penyidikan akan dilanjutkan setelah kembali dari Bacan, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan persiapan gelar perkara.

Namun hingga awal Juni 2026, menurutnya, belum ada perkembangan berarti selain janji pengiriman SP2HP dan pelaksanaan gelar perkara. Bahkan, pada pertengahan Juni, rencana gelar perkara kembali disampaikan meski disertai alasan adanya kendala teknis.

Hingga 28 Juni 2026, gelar perkara yang dijanjikan belum juga terlaksana. Dalam komunikasi lanjutan, penyidik disebut menyampaikan bahwa penundaan terjadi karena adanya penggabungan perkara dan penyesuaian anggaran.

Pelapor menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar penundaan proses hukum. Pasalnya, gelar perkara merupakan bagian dari mekanisme penyidikan yang diatur dalam ketentuan hukum dan tidak bergantung pada ketersediaan anggaran.

Lebih lanjut, Taufik menyebut penyidik pernah menyampaikan bahwa alat bukti dalam perkara tersebut telah mencukupi untuk penetapan tersangka. Namun, hingga kini belum ada tindakan hukum lanjutan yang dilakukan.

“Pernyataan bahwa alat bukti telah cukup seharusnya diikuti langkah konkret. Akan tetapi, sampai saat ini gelar perkara terus tertunda dan penetapan tersangka belum dilakukan,” katanya.

Pada 6 Juli 2026, pelapor kembali meminta kepastian mengenai perkembangan perkara. Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak memperoleh tanggapan dari penyidik.

Koordinasi kemudian dilakukan dengan Kapolsek Pulau Makian. Dalam keterangannya, Kapolsek mengakui adanya keterlambatan penanganan perkara dengan alasan keterbatasan personel, tingginya jumlah perkara yang ditangani, serta kendala pemeriksaan saksi yang berada di luar wilayah hukum setempat.

Meski demikian, pelapor menegaskan bahwa kendala internal tidak boleh menghambat proses penegakan hukum, terlebih dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban.

Dalam perspektif hukum, Taufik menilai keterlambatan yang berulang dapat memunculkan persepsi publik mengenai lemahnya pengawasan dan pengendalian proses penyidikan. Ia juga meminta jajaran Polres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara untuk melakukan supervisi serta memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, pelapor mendorong fungsi pengawasan internal kepolisian, termasuk Propam, untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik dalam proses penanganan perkara.

“Penegakan hukum tidak hanya menyangkut prosedur, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Ketika proses hukum berjalan lambat dan tidak memberikan kepastian, yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kredibilitas aparat penegak hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Polsek Pulau Makian terkait jadwal gelar perkara maupun perkembangan terbaru dalam penanganan kasus tersebut.

(Sumber:tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *