NTT, Radar Nusantara 7.com — Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026) menimbulkan dampak besar. Lebih dari 5.000 jiwa terpaksa mengungsi, sementara 47 orang dilaporkan meninggal dunia dan sejumlah bangunan mengalami kerusakan berat.
Berdasarkan pemutakhiran data hingga Minggu (16/8/2026) pukul 00.00 WIB, jumlah pengungsi terbesar tercatat di Kabupaten Sikka dengan total 3.356 jiwa. Sebanyak 1.356 jiwa mengungsi di GOR Samador, sementara 2.000 jiwa lainnya mengungsi secara mandiri di 10 titik pengungsian.
Di Kabupaten Manggarai, jumlah pengungsi mencapai 2.078 jiwa. Sementara itu, sekitar 500 warga mengungsi di Kabupaten Nagekeo. Pengungsian juga dilaporkan terjadi di wilayah Bima dan Kepulauan Selayar.
Pemenuhan kebutuhan dasar para penyintas menjadi salah satu prioritas dalam penanganan masa darurat. Khususnya di Kabupaten Manggarai, para pengungsi masih membutuhkan bantuan berupa puluhan tenda darurat, 30 ton beras, obat-obatan, 1.000 selimut, 1.000 velbed, 1.000 lembar tikar, tandon air bersih hingga genset.
Gempa tersebut juga diikuti 341 kali aktivitas gempa susulan yang memperbesar dampak bencana di sejumlah wilayah.
Data sementara mencatat sebanyak 47 orang meninggal dunia. Korban terbanyak berada di Kabupaten Manggarai sebanyak 23 jiwa dan Manggarai Timur 17 jiwa. Sementara korban lainnya tercatat di Kabupaten Sikka sebanyak 4 jiwa, Manggarai Barat 1 jiwa, Ende 1 jiwa dan Nagekeo 1 jiwa.
Selain korban meninggal dunia, sedikitnya 101 warga dilaporkan mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan yang beragam.
Dari sisi kerusakan material, sebanyak 914 unit rumah mengalami rusak berat, 126 unit rusak sedang dan 317 unit rusak ringan. Kerusakan juga terjadi pada fasilitas publik, meliputi 93 fasilitas pendidikan, 36 fasilitas kesehatan dan 38 kantor pemerintahan.
Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi NTT tengah memproses keputusan untuk menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari. Sejumlah pemerintah kabupaten terdampak juga telah menetapkan status kedaruratan sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Kabupaten Manggarai menetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama 90 hari, terhitung 15 Agustus hingga 13 November 2026, melalui Keputusan Bupati Nomor 319 Tahun 2026. Pemerintah daerah juga membentuk pos komando melalui Keputusan Bupati Nomor 320 Tahun 2026.
Sementara itu, Kabupaten Ngada menetapkan masa Tanggap Darurat Bencana sekaligus pembentukan Pos Komando selama 30 hari, mulai 15 Agustus hingga 15 September 2026, berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 441 dan Nomor 442/KEP/HK/2026.
Kabupaten Manggarai Timur juga menetapkan status Siaga Darurat Bencana hingga 4 September 2026 melalui Keputusan Bupati Nomor HK/141/Tahun 2026.
Hingga kini, tim gabungan bersama BPBD masih melakukan penyisiran, pendataan dan verifikasi di sejumlah lokasi terdampak. Untuk memperkuat pelayanan medis bagi para korban, Rumah Sakit Lapangan telah didirikan dan beroperasi di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Dari sisi akses transportasi, jalur darat Larantuka–Maumere dilaporkan telah terhubung dan dapat dilalui. Namun, petugas masih berupaya mencari jalur alternatif karena akses jalan penghubung Ende–Nagekeo masih terputus akibat dampak gempa.
Pemerintah bersama tim gabungan terus melakukan penanganan darurat, evakuasi, pendataan kerusakan serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
Radar Nusantara 7.com
Berita Aktual, Tajam dan Terpercaya
#InfoBencanaBNPB #Gempabumi #NTT #NusaTenggaraTimur






