PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
ADVERTISEMENT
Iklan Radar Nusantara
IMG-20260514-WA0012

Radar nusantara 7.kamis 14 Mei 2026//Kota  Batu – Dugaan praktik pungutan liar dan jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu kembali menjadi sorotan publik. Jumlah korban yang merasa dirugikan disebut terus bertambah, setelah seorang warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, resmi melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu.

Laporan itu dilayangkan korban berinisial X dengan didampingi tim kuasa hukum dari kantor Advokat Suwito Joyonegoro & Partner. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp15 juta setelah dijanjikan akan memperoleh lapak berjualan di kawasan Alun-Alun Kota Batu sejak tahun 2019 silam.

Namun hingga kini, lapak yang dijanjikan tersebut tidak pernah diberikan.

Kuasa hukum korban, , menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, termasuk bukti transfer dan keterangan saksi.

“Klien kami mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan sebagai syarat agar bisa mendapatkan lapak berjualan di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Total uang yang diserahkan mencapai Rp15 juta,” ujarnya kepada awak media, Senin (11/5/2026).

Menurut keterangan korban, pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp5 juta secara tunai dan Rp10 juta melalui transfer ke rekening yang disebut milik oknum ketua paguyuban PKL.

Transaksi tersebut, lanjut kuasa hukum, disaksikan langsung oleh istri dan anak korban. Akan tetapi, setelah seluruh pembayaran dilakukan, korban hanya menerima janji tanpa kepastian realisasi lapak.

“Selama bertahun-tahun korban terus menanyakan kejelasan lapak yang dijanjikan, namun hanya diberikan janji-janji. Hingga akhirnya korban merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan praktik jual beli fasilitas umum yang berada di atas aset milik Pemerintah Kota Batu. Dugaan itu dinilai serius karena berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, mereka juga menduga adanya kemungkinan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam praktik tersebut. Dugaan tersebut kini disebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Batu.

“Kami menduga ada praktik penjualan lapak yang berdiri di atas aset milik pemerintah daerah. Jika benar demikian, tentu hal itu tidak bisa dibenarkan secara hukum. Kami juga meminta seluruh pihak yang terlibat diperiksa secara transparan,” tegas .

Pihak kuasa hukum turut memberikan apresiasi kepada jajaran karena dinilai responsif menerima laporan korban dan mulai melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

“Kami berharap kasus ini dapat diusut secara tuntas hingga terang benderang. Klien kami hanya ingin mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang berkembang, kasus serupa sebelumnya juga pernah dilaporkan dengan dugaan pelaku yang sama. Dalam laporan terdahulu, korban lain disebut mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.

Munculnya laporan baru dengan nilai kerugian lebih besar semakin memperkuat dugaan adanya praktik pungli dan jual beli lapak yang diduga berlangsung cukup lama di kawasan strategis Alun-Alun Kota Batu.

Saat ini, penyidik dikabarkan masih melakukan pengumpulan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna memastikan konstruksi perkara serta menelusuri kemungkinan adanya korban-korban lain.

Sumber:yulinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *