PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
ADVERTISEMENT
Iklan Radar Nusantara
Screenshot_2026-05-24-18-51-44-083_com.facebook.lite-edit

Radar nusantara 7.Com//Surabaya — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis kepada 25 terdakwa yang terlibat dalam perkara pelanggaran kesusilaan yang sebelumnya dikenal sebagai kasus pesta di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan pada Jumat (22/5/2026), Majelis Hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para terdakwa juga dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada para terdakwa. Sebanyak 12 orang terdakwa masing-masing divonis pidana penjara selama 8 bulan. Sementara 13 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3, 7, 8, 9, 10, 13, 16, 17, 18, 20, 23, dan 24 masing-masing 8 bulan. Sedangkan terdakwa 1, 2, 4, 5, 6, 11, 12, 14, 15, 19, 21, 22, dan 25 masing-masing 1 tahun,” demikian disampaikan dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara antara 1 tahun hingga 1,5 tahun.

Sementara itu, kuasa hukum salah satu terdakwa berinisial AC, Samuel Hadi Prabowo, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Ia menyebut kliennya bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Menurutnya, dengan mempertimbangkan masa penahanan yang telah dijalani, kliennya hanya perlu menjalani sisa masa hukuman sekitar satu bulan.

Sebelumnya, kepolisian mengamankan 34 orang dalam penggerebekan di salah satu kamar hotel kawasan Ngagel, Surabaya, pada Minggu (19/10/2025), setelah menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Sumber:ss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *