PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911

Polisi Tangkap Sepupu Korban Pembunuhan Lilis Pitriani di Bandar Lampung, Diduga Dipicu Rasa Kesal

BANDAR LAMPUNG – Kepolisian berhasil menangkap pria berinisial R yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Lilis Pitriani (29). Tersangka ditangkap pada Minggu (1/11/2026), setelah sempat melarikan diri usai jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah parit di Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan di rumah saudaranya di wilayah Way Gali, Kecamatan Tanjung Bintang, setelah polisi melakukan serangkaian pencarian.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka R merupakan sepupu korban. Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa kesal lantaran kerap disuruh-suruh oleh korban.

“Untuk terkait pengungkapan kasus penemuan mayat di Teluk Betung Utara, untuk pelaku sudah kita amankan. Untuk modus masih kita dalami, namun pengakuan tersangka karena kesal, sering disuruh-suruh,” ujar Kompol Regan, Minggu (1/11/2026).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa pembunuhan tersebut diduga terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, saat tersangka mengantar korban.

Sebelum kejadian, tersangka diketahui sempat berkumpul bersama teman-temannya pada Sabtu malam dan mengonsumsi minuman keras. Tersangka kemudian pulang sekitar pukul 04.00 WIB pada Minggu dini hari.

Sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB, tersangka dibangunkan oleh kakaknya untuk mengantar Lilis.

Dalam perjalanan, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi ketika korban turun dari kendaraan untuk memeriksa ban sepeda motor yang disebut mengalami kebocoran.

Saat korban lengah, tersangka mengambil balok kayu dan memukul bagian belakang leher korban.

“Jadi korban seolah-olah mengecek ban motor ini bocor sehingga turun. Pas turun mengambil kayu, pada saat korban lengah, baru dipukul leher belakang korban,” jelas Regan.

Setelah itu, tersangka diduga melakukan kekerasan lanjutan terhadap korban. Polisi mengungkapkan bahwa tubuh Lilis diikat ketika masih bergerak. Korban kemudian diseret dan bagian lehernya disumpal menggunakan kain.

Setelah korban meninggal dunia, jasadnya dimasukkan ke dalam parit dan ditutupi material kayu serta bebatuan beton untuk menyembunyikan perbuatannya.

Sebelumnya, jasad Lilis ditemukan pada Selasa (27/10/2026) di sebuah parit di Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara. Saat ditemukan, kondisi tubuh korban terikat dan tertimbun material kayu serta beton.

Hasil pemeriksaan forensik sebelumnya juga mengungkap adanya luka pada bagian kepala dan leher korban.

Tersangka Sempat Melarikan Diri

Usai kejadian, tersangka disebut masih berada di sekitar lokasi dan sempat kembali ke rumah. Namun, setelah jasad korban ditemukan pada Selasa (27/10/2026), tersangka diduga melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan R di rumah saudaranya di kawasan Way Gali, Kecamatan Tanjung Bintang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami unsur perencanaan dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap telepon genggam milik korban yang hingga kini belum ditemukan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka akan terus dilanjutkan guna mengungkap secara menyeluruh motif, rangkaian peristiwa, serta mengumpulkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan kematian Lilis Pitriani.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan dapat terjadi di lingkungan terdekat sekalipun. Proses hukum diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku(*).

Redaksi: Radar Nusantara 7.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *