PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Screenshot_2026-07-05-07-35-56-033_com.openai.chatgpt-edit

Radar Nusantara 7 | Pulau Morotai

Komitmen DPRD Kabupaten Pulau Morotai dalam menjalankan fungsi pengawasan kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah kepada Komisi III DPRD Pulau Morotai terkait belum adanya penjelasan resmi mengenai tindak lanjut pengawasan terhadap dugaan persoalan perizinan lingkungan PT Intimkara.

Belum disampaikannya hasil pengawasan maupun klarifikasi secara terbuka memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat dan kalangan insan pers. Sejumlah pihak menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari akuntabilitas lembaga legislatif, terlebih menyangkut isu yang menjadi perhatian publik.

Persoalan ini bermula ketika awak media berupaya memperoleh informasi mengenai status perizinan lingkungan PT Intimkara. Konfirmasi awal disampaikan kepada anggota DPRD Pulau Morotai dari Fraksi PAN, Akbar Mangoda. Menurut Akbar, persoalan tersebut merupakan ruang lingkup Komisi III sehingga awak media diarahkan untuk meminta penjelasan kepada komisi yang membidangi pengawasan terkait.

Menindaklanjuti arahan tersebut, pada Senin (29/6/2026), awak media menemui anggota Komisi III, M. Johor Boleu dari Fraksi Hanura dan Sukri Rauf dari Fraksi Gerindra di Kantor DPRD Pulau Morotai.

Dalam kesempatan itu, Komisi III menyampaikan rencana untuk melakukan peninjauan lapangan guna memastikan kondisi di lokasi operasional PT Intimkara, termasuk menelaah status lahan serta kewajiban perizinan lingkungan yang harus dipenuhi perusahaan.

Sukri Rauf saat itu menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan kesimpulan karena masih menunggu hasil pengecekan langsung di lapangan. Ia juga menyebut Komisi III telah mengikuti berbagai informasi yang berkembang di ruang publik, termasuk masukan dari organisasi lingkungan, akademisi, dan elemen masyarakat sipil terkait aktivitas perusahaan tersebut.

Selain melakukan peninjauan lapangan, Komisi III juga menyatakan akan memanggil pihak manajemen PT Intimkara untuk meminta penjelasan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.

Namun, hingga keesokan harinya, Selasa (30/6/2026), belum terdapat penjelasan resmi kepada publik mengenai hasil peninjauan maupun pertemuan yang disebut telah dilakukan dengan pihak perusahaan. Ketika awak media kembali meminta perkembangan informasi, anggota Komisi III menyampaikan bahwa pertemuan dengan pihak PT Intimkara telah berlangsung, namun hasil pembahasan belum disampaikan kepada media.

Awak media kembali diarahkan untuk menghubungi Sukri Rauf sebagai pihak yang sebelumnya memberikan keterangan kepada wartawan. Saat upaya konfirmasi dilakukan, respons yang diterima masih terbatas sehingga informasi yang dibutuhkan belum dapat diperoleh secara lengkap.

Berdasarkan pengamatan awak media saat berada di Kantor DPRD Pulau Morotai, sejumlah anggota Komisi III tampak berada di ruang kerja. Namun hingga berita ini disusun, belum ada konferensi pers maupun pernyataan resmi yang menjelaskan hasil pengawasan terhadap PT Intimkara.

Kondisi tersebut bertepatan dengan agenda pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) di DPRD Pulau Morotai yang juga menjadi fokus kegiatan lembaga legislatif.

Belum adanya informasi resmi dari Komisi III memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap DPRD segera menyampaikan hasil pengawasan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian informasi serta menghindari munculnya berbagai spekulasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, masyarakat juga berharap PT Intimkara dapat memberikan penjelasan kepada publik terkait status perizinan maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan apabila diperlukan, sehingga seluruh informasi yang berkembang dapat diuji secara objektif.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, DPRD diharapkan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik. Penyampaian hasil pengawasan secara jelas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Hingga berita ini diterbitkan, Komisi III DPRD Pulau Morotai maupun pihak PT Intimkara belum memberikan pernyataan resmi terkait substansi hasil pertemuan yang dimaksud. Radar Nusantara 7 membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber:fata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *