PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
IMG-20260805-WA0067

MOROTAI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas keterlambatan pembayaran hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) RSUD Ir. Soekarno Kabupaten Pulau Morotai belum membuahkan hasil. Hingga Rabu (5/8/2026), gaji bulan Juli, Agustus, serta gaji ke-13 bagi PPPK Angkatan 2023 dan 2024 masih belum dibayarkan.

Kondisi tersebut mendorong Himpunan PPPK RSUD Ir. Soekarno Kabupaten Pulau Morotai menyampaikan pemberitahuan rencana aksi mogok kerja yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, apabila pemerintah daerah belum memberikan kepastian maupun merealisasikan pembayaran hak-hak mereka.

Rencana aksi tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan Nomor: 023/HPPPK.MR/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Bupati Pulau Morotai dan ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pulau Morotai telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (4/8/2026) bersama Dinas Kesehatan dan manajemen RSUD Ir. Soekarno guna mencari solusi atas keterlambatan pembayaran gaji PPPK. Namun, rapat tersebut belum menghasilkan keputusan maupun kepastian waktu pencairan.

Dalam RDP tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai menyampaikan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung pembayaran seluruh hak PPPK. Namun, realisasi pembayaran bergantung pada kondisi keuangan daerah.

“Kami juga sepakat pengelolaan keuangan daerah harus sesuai peruntukannya. Tetapi kita semua mengetahui APBD Tahun 2026 mengalami defisit, sehingga pengaturan kas menjadi tanggung jawab Badan Keuangan agar seluruh kebutuhan pemerintahan tetap dapat berjalan,” ujarnya.

Ia berharap Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pulau Morotai dapat segera merealisasikan pembayaran hak PPPK agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Kalau memang bisa direalisasikan oleh Badan Keuangan, tentu Alhamdulillah. Itu juga akan sangat membantu kinerja kami di sektor kesehatan. Namun, kewenangan pencairan tetap berada pada pengelola keuangan daerah,” katanya.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah tanpa mengabaikan hak para ASN PPPK yang selama ini menjalankan pelayanan kesehatan di RSUD Ir. Soekarno.

Sementara itu, dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Himpunan PPPK RSUD Ir. Soekarno disebutkan bahwa hingga 5 Agustus 2026 para ASN PPPK belum menerima gaji bulan Juli, Agustus maupun gaji ke-13.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa keterlambatan pembayaran diduga berkaitan dengan kendala anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih menunggu dukungan pendanaan dari pemerintah pusat. Karena itu, para PPPK meminta pemerintah daerah memberikan kepastian informasi sekaligus solusi agar hak-hak mereka segera dipenuhi.

“Mengingat adanya informasi bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh kendala anggaran DBH (Dana Bagi Hasil) daerah yang memerlukan bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat, maka kami selaku ASN PPPK yang terdampak sangat mengharapkan adanya perhatian khusus untuk mendapatkan kepastian informasi serta solusi bersama agar hak-hak kami dapat segera dipenuhi,” demikian bunyi surat tersebut.

Apabila hingga 10 Agustus 2026 belum terdapat realisasi pembayaran maupun kepastian dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Himpunan PPPK menyatakan akan melaksanakan aksi mogok kerja dengan jadwal sebagai berikut:

  • Hari/Tanggal: Senin, 10 Agustus 2026
  • Waktu: Pukul 10.00 WIT hingga hak-hak PPPK direalisasikan
  • Tempat: RSUD Ir. Soekarno Kabupaten Pulau Morotai

Surat pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada Kepala BKAD Kabupaten Pulau Morotai, Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pulau Morotai, Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Pulau Morotai, serta Direktur RSUD Ir. Soekarno.

Para PPPK berharap Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran gaji dan gaji ke-13 sehingga aksi mogok kerja dapat dihindari dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

(Redaksi Radar Nusantara7.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *