Radar nusantara7.con//Morotai Utara, 4 Juni 2026 – Kasus dugaan pemukulan yang melibatkan seorang pengusaha kopra dan arang tempurung kelapa berinisial Y terhadap seorang warga Desa Bere-Bere berinisial H di Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian.
Proses penyelesaian perkara tersebut berlangsung di ruang Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Morotai Utara pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIT. Mediasi dipimpin langsung oleh jajaran Polsek Morotai Utara dan dihadiri oleh kedua belah pihak yang sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kapolsek Morotai Utara, Ipda Ikshan M. Lampah, saat dikonfirmasi awak media sekitar pukul 11.00 WIT menjelaskan bahwa proses mediasi berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan damai antara pihak yang berselisih
“Terkait informasi adanya dugaan kepemilikan senjata api oleh salah satu pihak, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, diketahui bahwa benda tersebut merupakan senjata jenis shotgun air atau airgun, bukan senjata api. Selain itu, yang bersangkutan juga dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki sehingga tidak ditemukan unsur pelanggaran terkait kepemilikan barang tersebut,” jelas Kapolsek.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur dan hasilnya menjadi dasar bagi kepolisian dalam mengambil langkah penyelesaian perkara.
Sementara itu, Y yang sebelumnya disebut sebagai pihak terlapor menyampaikan bahwa tindakan yang terjadi saat insiden berlangsung merupakan bentuk upaya pembelaan diri karena dirinya merasa berada dalam kondisi terdesak.
Menurut pengakuannya, situasi saat itu berlangsung cukup tegang sehingga memicu terjadinya insiden yang kemudian menjadi perhatian masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa barang yang sempat menjadi sorotan publik telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk diperiksa.
“Saya sudah menyerahkan airgun tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah didalami, tidak ada masalah karena seluruh dokumen perizinan yang diminta telah saya tunjukkan kepada penyidik,” ujar Y.
Di sisi lain, dalam proses mediasi, H menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan sikap yang dinilai telah memicu terjadinya perselisihan. Dalam pertemuan tersebut, H juga mengakui adanya kesalahpahaman yang berkembang hingga berujung pada konflik antara dirinya dan Y.
Permohonan maaf tersebut diterima oleh Y, sehingga kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri persoalan secara damai tanpa melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Kapolsek Morotai Utara mengapresiasi sikap kooperatif kedua pihak yang memilih jalur musyawarah dan kekeluargaan. Menurutnya, penyelesaian secara damai merupakan langkah yang baik selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dilakukan atas dasar kesadaran bersama.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, perkara yang sempat menjadi perhatian warga Morotai Utara dinyatakan selesai. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan setiap persoalan hukum kepada aparat penegak hukum untuk ditangani secara profesional.
Kasus ini sekaligus menjadi klarifikasi resmi dari Polsek Morotai Utara bahwa informasi mengenai dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang sempat beredar tidak terbukti berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan. Kepolisian memastikan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan dengan mengedepankan fakta-fakta hasil pemeriksaan.
Reporter:fata






