MOROTAI, Radar Nusantara 7.com – Kasus hilangnya Rahmayanti Danokader (18), perempuan asal Desa Loleo, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan Satreskrim Polres Pulau Morotai.
Rahmayanti diketahui meninggalkan rumah pada 29 Juli 2026. Setelah lebih dari sebulan tidak diketahui keberadaannya, ia akhirnya ditemukan di wilayah Halmahera Utara pada 6 September 2026.
Meski telah ditemukan, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa selama Rahmayanti berada di luar rumah, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaannya serta kemungkinan adanya unsur tindak pidana.
Informasi yang dihimpun media ini, pihak keluarga sempat menduga seorang kepala sekolah SMA di wilayah Morotai Jaya berinisial YB mengetahui keberadaan Rahmayanti. Namun, dugaan tersebut hingga kini belum menjadi fakta hukum. Kepolisian juga belum menemukan dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana dari YB.
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa malam, 28 Juli 2026. Seorang laki-laki yang disebut sebagai pacar Rahmayanti datang ke rumah dan menyampaikan keinginannya untuk menikahi Rahmayanti.
Pihak keluarga kemudian meminta agar pembicaraan tersebut ditunda. Orang tua Rahmayanti disebut hendak terlebih dahulu menemui keluarga pihak laki-laki untuk membicarakan rencana tersebut.
Sehari kemudian, Rahmayanti disebut menerima pesan WhatsApp dari seorang teman perempuan yang memintanya menjemput seorang laki-laki di Desa Towara. Setelah itu, Rahmayanti meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Keluarga kemudian melaporkan hilangnya Rahmayanti ke SPKT Polres Pulau Morotai pada 15 Agustus 2026.
Dalam penelusuran keluarga, Rahmayanti disebut sempat bepergian bersama seorang pria berinisial JB dari Desa Leo-Leo, Pulau Rao. Perjalanan kemudian disebut berlanjut dari Wayabula menuju Posi-Posi menggunakan perahu dan sepeda motor ke Leo-Leo.
Dari Posi-Posi, perjalanan disebut berlanjut menuju Pelita. Rahmayanti kemudian disebut dijemput menggunakan mobil pikap menuju kawasan Tanjung Niara, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Rahmayanti disebut berada di kawasan tersebut selama sekitar 20 hari sebelum akhirnya ditemukan pada 6 September 2026 di sekitar rumah dinas Lapas, Desa Gorua, Halmahera Utara.
Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Dalam perkembangan penyelidikan, muncul pula dugaan dari pihak keluarga mengenai keterkaitan YB dengan keberadaan Rahmayanti.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian pada 25 September 2026, YB disebut mengaku pernah melihat Rahmayanti pada hari kedua setelah meninggalkan rumah. Namun, informasi tersebut disebut tidak disampaikan kepada keluarga.
PS Kanit Pidum Polres Pulau Morotai, Bripka Absar, S.H., menegaskan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mengurai secara utuh kronologi dan fakta dalam perkara tersebut.
“Yang pasti di dalam laporan ini belum tahu siapa keterlibatannya. Si terlapor pun juga belum tentu kita tuduh atau terduga pada dia. Ini masih dalam ranah penyelidikan,” kata Absar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2026).
Menurut Absar, sejauh ini polisi telah memeriksa empat orang. Selanjutnya, enam saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 1 Oktober 2026 berdasarkan Surat Undangan Nomor B/1197/X/2026/Reskrim.
Pemeriksaan, kata dia, tidak berhenti pada enam saksi tersebut. Polisi masih akan menggali keterangan dari puluhan orang lain yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan perkara, termasuk pihak-pihak yang berada di Leo-Leo, Towara maupun lokasi lainnya.
Dugaan Keterlibatan Masih Didalami
Terkait dugaan bahwa YB mengetahui keberadaan Rahmayanti, Absar mengatakan pihaknya belum menemukan dasar untuk menyatakan yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana.
“Dia lihat saja, tetapi dia lihat di hari kedua kalau tidak salah, menurut dia, toh? Tetapi dia tidak sampaikan ke keluarga saja,” ujarnya.
Sementara terkait dugaan adanya pihak yang disebut sebagai “otak” dalam perkara tersebut, Absar menegaskan polisi belum dapat memastikan kebenarannya.
Penyidik masih akan memeriksa pihak yang dilaporkan maupun saksi-saksi lainnya. Jika dalam pemeriksaan ditemukan keterangan bahwa terdapat pihak tertentu yang menyuruh atau memerintahkan, informasi tersebut akan ditelusuri lebih lanjut.
Absar juga menyebut, berdasarkan pemeriksaan Unit Pidum sejauh ini, belum ditemukan informasi mengenai dugaan keterlibatan Kapolsubsektor Morotai Jaya dalam perkara tersebut.
Polisi masih mengumpulkan seluruh keterangan sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana sekaligus menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Setelah terkumpul semua keterangan yang ada, baru kita gelar perkara. Apakah ada perbuatan pidana di dalam persoalan ini atau bagaimana,” jelas Absar.
Hingga berita ini diterbitkan, polisi belum menyimpulkan motif maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Seluruh dugaan yang muncul masih dalam proses pendalaman penyidik. Kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.
(Red/FHM)






